KASUS PELANGGARAN HAK PATEN
Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj
merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat
Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun,
tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto
Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk
sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan
alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kuasa hukum
perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan
permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen
Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan
alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan
tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi
Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat
Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari
Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI
punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem
ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah
mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Analisis
:
Dari kasus dikatakan terjadi kesalah pahaman akan siapa yg memiliki hak
paten duluan atas mesin motor bajaj. Kalaupun benar bahwa mesin bajaj tersebut
sudah dipatenkan terlebih seharusnya perusahaan bajaj auto limited terlebih dahulu
memperbaharui
atau membuat inovasi baru untuk bajaj tersebut agar mengandung langkah inventif
.
Namun perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh
Ditjen HAKI. Jikalau memang sudah di hak paten duluan oleh Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi agar tidak terjadi
masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya karena hal yang terjadi pada
kasus diatas dapat merugikan kedua belah pihal. Namun jika benar bajaj tersebut
milik Bajaj Auto Limited, seharusnya perusahaan tersebut menunjukkan bukti
fisik yang kuat dan lebih berkomentar untuk mempertahankan haknya karena pada
asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Berdasarkan kasus diatas tindak pidana yang dilakukan dalam hal Paten-Produk yaitu sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Berdasarkan kasus diatas tindak pidana yang dilakukan dalam hal Paten-Produk yaitu sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Pasal
130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana
dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Oleh karena itu,untuk pencipta
suatu teknologi agar wajib mematenkan hasil karyanya terlebih dahulu agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
sumber kasus hak paten : https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar