Minggu, 24 April 2016

KASUS PELANGGARAN HAK PATEN

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.

Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.

Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.


Analisis :
Dari kasus dikatakan terjadi kesalah pahaman akan siapa yg memiliki hak paten duluan atas mesin motor bajaj. Kalaupun benar bahwa mesin bajaj tersebut sudah dipatenkan terlebih seharusnya perusahaan bajaj auto limited terlebih dahulu memperbaharui atau membuat inovasi baru untuk bajaj tersebut agar mengandung langkah inventif .

Namun perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Jikalau memang sudah di hak paten duluan oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya karena hal yang terjadi pada kasus diatas dapat merugikan kedua belah pihal. Namun jika benar bajaj tersebut milik Bajaj Auto Limited, seharusnya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan lebih berkomentar untuk mempertahankan haknya karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. 

Berdasarkan kasus diatas  tindak pidana yang dilakukan dalam hal Paten-Produk yaitu sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
 Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Oleh karena itu,untuk pencipta suatu teknologi agar wajib mematenkan hasil karyanya terlebih dahulu agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar