A. Pengertian
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
B. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh
produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau
barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
·
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain
·
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
·
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
·
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri,
yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal,
baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen,
pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai
hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna
mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
C. Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel
konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai
pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak
ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan
adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000
serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau
fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada
formulir] yang dicetak di atas kertas;
·
Fotokopi KTP pemohon;
·
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar
Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
·
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan;
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
D. Makna Simbol R , C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered
Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut
mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek
yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark
artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan
bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor
merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun)
yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem
merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek
tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol ©
dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya
dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau
menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa
produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi
haknya.
Hal-hal dalam Hak Merk :
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud
Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian
yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas
dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek
tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi
wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum
dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi
berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
4. Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan
penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran
mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
·
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima
oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan
ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek
yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
·
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
5. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan
Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
6. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis
oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana
di bidang merek yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau
jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”.
11. Permohonan Pendaftaran Merek
·
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
·
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
·
Pemohon wajib melampirkan:
·
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
·
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
·
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa;
·
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak di atas kertas;
·
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas
asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan
dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan
Sumber : http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar