HAK PATEN
A.Pengertian
Hak Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Hak paten merupakan
suatu hak khusus yang diberikan pemerintah kepada si penemu atau inventor yaitu
menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya
kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas
temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Hak paten
ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang
dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya,
misalnya melalui lisensi.
Invensi
Adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor
atau pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
B.Hak-Hak yang tercakup dalam Hak Paten
Jenis-jenis
paten :
1. Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan
paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau
pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah
paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan
hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten
produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
2. Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang
berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
3. Paten
yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten
dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib
dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila
kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan
saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
4. Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini
merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila
dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di
Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
5. Paten
Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent
of Revalidation)
Paten ini
bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan
paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya
berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
C. Perolehan dan pelaksanaan
hak paten
Perolehan hak paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan
Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Penanda
Hak Paten
·
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi
persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Paten.
·
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap
sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Jangka Waktu
Perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
Pendaftaran hak paten di
Indonesia
·
Kapan sebaiknya permohonan
Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat
mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan
tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap
menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·
Hal-hal yang sebaiknya
dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang
sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang
akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor
dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya
dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
D. Undang-Undang Hak Paten
Contoh bab 1 isi dari undang-undang hak paten
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2001
TENTANG
PATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersamasama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya
diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten d
an ditugasi untuk melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang
salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan
yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan
Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for
the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuantersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten
kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu Paten y ang diberi
perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
E.
Pelanggaran Hak Paten
Beberapa
Contoh sanksi pelanggaran hak paten
1. Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja
dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Pasal
130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana
dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
2. Tindak Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan
tanpa hak menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk memproduksi
barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b ).
Pasal
130 merumuskan
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
dalam hal paten proses menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pasal 16 ayat (1)
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
3. Tindak Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan
tanpa hak, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan
dan menyediakan produk yang diberi Paten Sederhana (Pasal 131 jo
Pasal 16 Ayat (1) huruf a)
Rumusan
pasal 131 UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dapalm
pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”
4. Tindak Pidana paten-proses sengaja dan tanpa hak
menggunakan proses produksi yang diberi paten sederhana untuk membuat barang
Tidak Memenuhi Kewajiban Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf b)
Tindak
pidana kuasa sengaja tidak menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh permohonan
(Pasal 132 jo Pasal 25 Ayat (3))
Pasal
132 : “ Barang siapa dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) ,
Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun”.
5. Tindak pidana pegawai direktorat jenderal sengaja
mengajukan permohonan, memperoleh hak, atau memegang hak yang berkaitan dengan
paten (Pasal 132 jo Pasal 40)
Pasal
40 UUP : “ Selama masih terikat
dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti
karena alasan apapun dari Dit Jen, pegawai Ditjen atau orang yang karena
tugasnya bekerja untuk dan atas nama Ditjen, dilarang mengajukan Permohonan,
memperoleh paten, dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang
berkaitan dengan paten, kecuali apabila pemilikan paten itu diperoleh karena
pewarisan”
6. Tindak Pidana aparat direktorat jenderal sengaja tidak
menjaga kerahasian invensi dan seluruh dokumen permohonan
Pasal
41 : ” Terhitung sejak tanggal
penerimaan, seluruh aparat direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya
terkait dengan tugas direktorat jenderal wajib menjaga kerahasiaan invensi dan
seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan yang
bersangkutan”
DAFTAR PUSTAKA
http://parismanalush.blogspot.co.id/2014/08/tindak-pidana-dalam-hal-paten-produk_26.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar