Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan
Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual
yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan
harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan
kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk
tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari
kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak
dicap sebagai negara pembajak
Analisis
Kasus :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif yang dimiliki pencipta dalam mengatur penggunaan ciptaannya sendiri
dan bila ada yang ingin menyalin ciptaanya harus meminta ijin kepada pencipta. Dalam
kasus diatas terjadi pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan
pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih
dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari penciptanya/ atau ahli
warisnya. Termasuk di dalamnya tindakan penjiplakan. Adanya laporan dari
BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke
kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD
Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta.
Terdapat 1000 keping cd yang disita. Sesuai undang-undang hak cipta yang
berlaku menurut Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat
Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa
“Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72
ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”. Kasus di atas juga sesuai
dengan pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
yaitu penggandaan atau penjiplakan .
Pembajakan software yang
dilakukan dalam kasus tersebut bisa saja merugikan negara oleh karena itu
dilakukan pencegahan dengan cara pemilik mall memberikan arahan kepada semua
penjual yang ada di mall agar tidak melakukan pembajakan agar Indonesia tidak
dikenal sebagai negara pembajak. Sebaiknya Indonesia juga dalam menjalankan
tugas agar lebih menegaskan Masyarakat untuk tidak membeli cd bajakan maupun
melakukan pembajakan dan tetap memberikan sanksi hukuman kepada tindak pidana
sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar masyarakat lebih mematuhu
peraturan yang ada.
Contoh kasus sumber :
http://kelompokepro7.blogspot.co.id/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar