HAK CIPTA
A.Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu bisa juga dikatakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta memiliki undang-undang dala penyalinan ciptaannya. Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk melarang maupun
membatasi penyalinan.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu
ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
B.HAK-HAK YANG
TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
a. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·
Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan),
·
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada
orang atau pihak lain.
Hak eksklusif adalah dimana pemegang hak cipta atau
pencipta karya yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut namun orang lain
tidak boleh menyalin ataupun mengcopy hak cipta tersebut tanpa persetujuan
pemegang hak cipta. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
“kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun”
Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
b. Hak ekonomi dan hak moral
Secara umum, hak moral adalah hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang tidak boleh dirubah ataupun dihilangkan dengan alasan apapun karena melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran). Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
C. Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Perolehan
hak cipta
Setiap
negara memiliki peraturan sendiri mengenai hak cipta dimana suatu karya dapat
dikatakan hak cipta seperti suatu ciptaan harus mengandung faktor keahlian, keaslian, dan
usaha.
Ciptaan
yang dapat dilindungin
Ciptaan
yang harus dilindungin karna sudah tercantum di undang-undang. Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau
tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala
bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya
tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Penanda Hak Cipta
Ada
lambang-lambang dalam hak cipta agar calon pengguna ciptaan mengetahui itu
karya milik siapa. Contoh agar suatu ciptaan agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak
cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu
"pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau
pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang
hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak
cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi
(misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan
tertulis beberapa angka tahun.
Jangka
Waktu Perlindungan Hak Cipta
Maksudnya
disini adalah untuk mengetahui masa berlakunya pemegang hak cipta mulai dari
penciptaannya sampai tahun yang telah ditentukan. Hak cipta juga memiliki
kadaluarsa waktunya. Contoh Di Amerika Serikat misalnya, masa
berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain
yang diterbitkan sebelum tahun 1923telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia,
jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum,
hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan
bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Jangka
waktu perlindungan hak cipta, yaitu:
1) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari,
seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku
selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi,
database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan.
3) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
5) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara
berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Penegakan Hukum atas Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh
pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas
pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

C. Undang-Undang Hak
Cipta
pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
menyebutkan sebagai berikut “ Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”.
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU
No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda
kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Mengenai
perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan
Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta
Baru mengatur tentang:
1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai
benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai
cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta
Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Masih
terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur
mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak
Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang
dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
D. Pelanggaran Hak Cipta
Suatu pelanggaran terhadap sebuah karya ciptaan terjadi apabila:
1) Terjadi
pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan
komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau
mendapatkan lisensi dari penciptanya/ atau ahli warisnya. Termasuk di dalamnya
tindakan penjiplakan.
2) Peniadaan nama
pencipta pada ciptaannya.
3) Penggantian atau
perubahan nama pencipta pada ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari
pemilik hak ciptanya.
4) Penggantian atau
perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli
warisnya.
Undang-undang Hak Cipta juga telah menyediakan
dua sarana hukum, yang dapat dipergunakan untuk menindak pelaku pelanggaran
terhadap hak cipta, yaitu melalui sarana instrumen hukum pidana dan hukum
perdata, bahkan dalam Undang-undang Hak Cipta, penyelesaian sengketa di bidang
hak cipta dapat dilakukan di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa lainnya. Dalam pasal 66 Undang-undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 dinyatakan bahwa: “hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 55, pasal 56, dan pasal 65 tidak mengurangi hak negara untuk
melakukan tuntutan terhadap pelanggaran hak cipta”.
E. Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta:
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan, dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau
melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta
tidak memperkenankan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak,
karena tiga hal, yaitu:
1) Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau
seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas .
2) Merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang
bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3) Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak
dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan
Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tanggal 15 Februari 1984 dapat dibedakan
dua jenis, yaitu:
1) Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan
sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain
seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut palgiat atau penjiplakan
yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu, dan notasi
lagu.
2) Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana
yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam.
Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada
ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (VCD),
karena menyangkut dengan masalahcommercial scale.
Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan
pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang yang
dibagi tiga kelompok, yaitu:
1) Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau
memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain
melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu
setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum.
2) Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran
ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan.
3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar